| Dakwaan |
Diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 September 2024 diketahui sekitar jam 19.30 wib di Perumahan Pelni Jl.Serayu Blok B/5 No.9 RT.007 RW.018 Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok yang dilakukan oleh tersangka perempuan atas nama sdri.ANITA LUMANAUW. Adapun Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka dengan cara mendorong muka korban dengan tangan kosong mengenai ujung kaca mata saksi korban sdr. YUSUF STEVFANUS SUYANTO Atas kejadian tersebut korban mengalami muka memar dan kaca matanya pecah |