Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Dpk SUHARTONO MAGDALENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAGDALENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian lisan tak tertulis antara Penggugat dan Tergugat;
3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.     Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan Uang biaya Proses pembebasan bersyarat sebesar Rp. 25.000.000,-, (duapuluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat;
5.     Menghukum Tergugat membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak