| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian lisan tak tertulis antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan Uang biaya Proses pembebasan bersyarat sebesar Rp. 25.000.000,-, (duapuluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|