INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 272/Pdt.G/2026/PN Dpk | 1.Irma Suryani 2.Feby Ning Tyas Yanuar Putri 3.Aliyah Zahrani |
PT. Bimar Hekalindo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 272/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah istri dan anak-anak kandung yang merupakan ahli waris dari almarhum Yanuar Adiansyah;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara PT Bimar Hekalindo selaku penjual dan Yanuar Adiansyah selaku pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tanggal 15 Februari 2002, yang dibuat di hadapan Ida Nurul Kusuma Wardhani, S.H., PPAT di Depok;
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum Salinan Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tanggal 15 Februari 2002 yang diberikan oleh PPAT sesuai dengan aslinya;
5. Menyatakan objek Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tersebut setelah pemecahan adalah tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02950/Pengasinan, NIB 10.27.02.03.02506, Surat Ukur Nomor 580/Pengasinan/2009 tanggal 3 Agustus 2009, luas 72 m?2;, terletak di Perumahan Bumi Sawangan Indah Blok D3A Nomor 75, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok;
6. Menyatakan Yanuar Adiansyah semasa hidupnya adalah pembeli yang sah dan beritikad baik atas objek perkara, dan setelah ia meninggal dunia hak serta kepentingannya beralih kepada Para Penggugat selaku ahli waris;
7. Menghukum Tergugat untuk menandatangani, menyerahkan, dan/atau memberikan seluruh dokumen serta tindakan yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan HGB Nomor 02950/Pengasinan kepada Para Penggugat selaku ahli waris Yanuar Adiansyah;
8. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan amar angka 7, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini berlaku sebagai pengganti persetujuan, kehadiran, dan/atau tanda tangan Tergugat sepanjang diperlukan untuk pendaftaran peralihan hak atas objek perkara;
9. Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai dasar permohonan pendaftaran peralihan HGB Nomor 02950/Pengasinan dari Tergugat kepada Yanuar Adiansyah dan/atau langsung kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sesuai tata cara yang ditentukan Turut Tergugat;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta memproses pendaftaran peralihan hak setelah dipenuhinya persyaratan administratif, perpajakan, dan pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
