Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK KANTOR CABANG DEPOK 1.Nurhasanah
2.Mochammad isa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK KANTOR CABANG DEPOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhasanah
2Mochammad isa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.609.375,00
Petitum
1. Menerima dan  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan  Tergugat telah  melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan,denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 038372230078 tanggal 09-10-2023, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran 43 bln : Rp. 134.375.000,-
Denda     : Rp.130.234.375,-    
Total                : Rp. 264.609.375,- 
(Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : SUZUKI/AEV415W CL TYPE 2(4X2) MT
Jenis/Model : MOBIL BARANG/ PICK UP
Tahun/Warna  : 2021/HITAM
No. Rangka/Mesin : MHYHDC61TMJ255110/ K15BT1338617
No. Polisi : B 9037 TAZ
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan  Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : SUZUKI/AEV415W CL TYPE 2(4X2) MT
Jenis/Model : MOBIL BARANG/ PICK UP
Tahun/Warna  : 2021/HITAM
No. Rangka/Mesin : MHYHDC61TMJ255110/ K15BT1338617
No. Polisi : B 9037 TAZ
Dari  Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum  Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak