Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.G/2026/PN Dpk Dhino indra rianto 1.PT. Bank Central Asia Tbk kantor wilayah IX Matraman
2.PT. Balai Lelang Sukses Mandiri
3.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Billy Anthony Lie & Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhino indra rianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junison Sibarani SH., MHDhino Indra Rianto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk kantor wilayah IX Matraman
2PT. Balai Lelang Sukses Mandiri
3Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Billy Anthony Lie & Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan hukum (PMH)
4. Menyatakan lelang melalui mekanisme biasa ataupun melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III  terhadap  Pelaksanaan lelang yang dilakukan dari tanggal 8 januari 2025 sampai 6 februari 2025 ( lelang pertama ) untuk jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 133 Utan Kayu Utara, terletak dalam propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Timur. Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Jl. Mede No.40, Rt.003 Rw.008, seluas 96 M2, terdaftar atas nama Tri Wahyuni Sudarno.dan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 134 Utan Kayu Utara, terletak dalam propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Timur. Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Jl. Mede No.40, Rt.003 Rw.008, seluas 88 M2, terdaftar atas nama Tri Wahyuni Sudarno, dengan harga Rp. 2.505.100.000,-yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut Turut Tergugat I. Bahwa sampai batas waktu lelang pertama ternyata objek lelang tidak laku kemudian dilakukan lelang kedua dengan objek yang sama dengan yang diatas melalui mekanime AYDAdengan nilai limit Rp. 1.753,570.000,- pada batas akhir penawaran laku terlelang melalui AYDA diambil alih oleh Bank BCA ( Tergugat I). batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan lelang melalui mekanisme biasa ataupun melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang dilakukan lelang eksekusi atas Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor  (turut Tergugat II) 2 bidang tanah yang terletak di perumahan Griya Telaga Permai Blok C 9 no.9, kelurahan Cilangkap, Kecamatan tapo, Kota depok Provinsi Jawa Barat SHM atas nama Dhino indra rianto (Penggugat). Pelaksanaan lelang 18 februari 2025 sampai dengan 18 maret 2025 dengan nilai Rp. 2.878.140.000,- akan tetapi tidak laku. Kemudian dilakukan lelang kedua terjual melalui mekanisme AYDA sebesar Rp. 1.936.370.000,-.batal demi hukum. Atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan batal atau tidak sah segala perbuatan hukum, penetapan, atau tindakan lanjutan yang timbul dari lelang tersebut.
7. Memerintahkan para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mencatatkan pembatalan lelang tersebut dalamk register atau dokumen resmi.
Sekunder
1. Menghukum Tergugat I untuk menganti kerugian Materil Penggugat sebesar Rp. 751.530.000,- akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukan lelang dengan mekanisme AYDA  untuk jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 133 Utan Kayu Utara, terletak dalam propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Timur. Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Jl. Mede No.40, Rt.003 Rw.008, seluas 96 M2, terdaftar atas nama Tri Wahyuni Sudarno.dan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 134 Utan Kayu Utara, terletak dalam propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Timur. Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Jl. Mede No.40, Rt.003 Rw.008, seluas 88 M2, terdaftar atas nama Tri Wahyuni Sudarno,
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Tanggung renteng untuk menganti kerugian imateril Penggugat akibat pemasangan Spanduk tanpa seijin Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, tanggung renteng, untuk menganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 941.770.000,-
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303