Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
442/Pdt.P/2026/PN Dpk MUSRIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 442/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSRIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal MUSRIPAH diganti menjadi MARIA LIVIA BR.SIMBOLON;
 
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 3276-LT-01022016-0149, tanggal 09 Februari 2016 dari semula tercatat atas nama MUSRIPAH untuk diganti menjadi MARIA LIVIA Br. SIMBOLON ;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak