INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT BCA Finance | 1.Yoan Sondakh 2.Alponsina Monika Atua |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.143.160,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
3. Menyatakan Para Tergugat telah sah dan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 31105000205425 tanggal 14 April 2025 dan Perubahannya;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp35.143.160 (tiga puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat berupa 1 (satu) unit Kendaraan Kendaraan Merk YAMAHA Type BKUSAT, Tahun 2025, Warna Hitam, Nomor Polisi B6208ZVY, Nomor Rangka MH3SEJ920SJ023579, Nomor Mesin E31XE0095425;
5. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo secara tanggung renteng. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
