| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LEO SAMUDRA Als YOH Bin SUJATMIKO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Tanah Baru Kel. Tanah Baru Kec. Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku |