| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Pebiyanto Kusuma Bakti Negara Bin Jajang Sujana pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 Sekitar pukul 02:30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di samping Toko Alfamidi Bojongsari Kota Depok Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |