Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.B/2026/PN Dpk CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. ARYA DIPA LOKANANTA Als. ARYA Bin BUDI HARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 432/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3935/M.2.20.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA DIPA LOKANANTA Als. ARYA Bin BUDI HARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARYA DIPA LOKANANTA Als. ARYA Bin BUDI HARTO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Kebayunan No. 21 RT. 003, RW. 019 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya