| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ASIF MUSYADAD Bin ABI DARDA, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di kontrakan H. Basuki, Jalan Kampung Sidamukti Nomor 61 RT.002 RW.002 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |