INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 282/Pdt.G/2026/PN Dpk | Irawati | Arie Wibowo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 282/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghentikan kerja sama secara sepihak, menolak memperhitungkan dan/atau menolak mengambil persediaan barang dagangan di gudang Penggugat sebagai wujud transformasi modal kerja, serta melakukan pembiaran hingga hingga barang menumpuk dan terbengkalai adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan secara hukum untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap seluruh persediaan barang dagangan berupa : Minyak Goreng dan Gula Kemasan yang berada di dalam gudang milik Penggugat;
4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa seluruh nilai ekonomis atas persediaan barang dagangan hasil Pemeriksaan Setempat (Descente) di gudang Penggugat adalah sah dan berharga sebagai faktor pengurang atas kewajiban finansial Penggugat kepada Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menerima penyerahan seluruh persediaan barang dagangan yang berada di gudang Penggugat sesuai hasil Pemeriksaan Setempat (Descente);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
7. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
