| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat pada tertanggal 07 Agustus 2024 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah yang tidak melaksanakan perbuatan hukum atas Surat Pernyataan yang dibuat tertanggal 07 Agustus 2024 untuk meyakinkan Penggugat, adalah suatu perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sesuai dengan Pasal 1243 KUHPER dan Pasal 1239 KUHPer;
- Menghukum Tergugat membayar kewajiban pembayaran bagi hasil atas modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta-harta kekayaan di miliki oleh Tergugat berupa :
1) Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Puri Sriwedari Blok M No.08, Cimanggis-Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat ;
2) 2 (Dua) unit kendaraan roda empat (mobil) Toyota Hiace No.pol.B 7931 SDB warna coklat metalik dan Kendaraan honda CRV No.Pol.B 1983 CBA warna abu-abu milik Tergugat ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|