Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Dpk Philip Anderson Lesmana Tn. Adam Malik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Philip Anderson Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Saputra Manurung S.H., M.HPhilip Anderson Lesmana
Tergugat
NoNama
1Tn. Adam Malik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat pada tertanggal 07 Agustus 2024 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah yang tidak melaksanakan perbuatan hukum atas Surat Pernyataan yang dibuat tertanggal 07 Agustus 2024 untuk meyakinkan Penggugat, adalah suatu perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sesuai dengan Pasal 1243 KUHPER dan Pasal  1239 KUHPer;
  4. Menghukum Tergugat membayar kewajiban pembayaran bagi hasil atas modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta-harta kekayaan di miliki oleh  Tergugat berupa :

1) Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Puri Sriwedari Blok M No.08, Cimanggis-Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat ;

2) 2 (Dua) unit kendaraan roda empat (mobil) Toyota Hiace No.pol.B 7931 SDB warna coklat metalik  dan Kendaraan honda CRV No.Pol.B 1983 CBA warna abu-abu milik Tergugat ;

  1. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak