| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SEPTIANSYAH Als NCEK Bin SAAMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Pramuka Raya Gg. H. Jumin Rt/Rw : 001/004 Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |