1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Mei 2024 hingga bulan September 2026 adalah sebesar Rp114.299.380,11 (seratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sebelas sen).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |