| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARI SUHANDA Als. ETEK BIN WARTA pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Warung Es Kelapa yang beralamat di Jl. Kerinci Raya Kel. Abadi jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, berdasarkan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |