| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ARI Als ARI Bin MINGHAMDANI, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Kopte Tarik Jalan Raya Kartini RT 003 RW 009 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut |