| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | | 2 | MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H. | | 3 | Herlina, SH | | 4 | CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. |
|
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Sandi Pratama Bin Ahmad Jauhari pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Perumahan Griya Fairus AL Farouq No. E4, RT. 003 / RW. 004, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |