Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Dpk 1.AGUNG SUGIHARTI S,Pd. M.M.
2.WAHYU INDRASANTOSO S.Sos.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG SUGIHARTI S,Pd. M.M.
2WAHYU INDRASANTOSO S.Sos.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Depok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-41/M.2.20/Fd.2/09/2021, tanggal 15 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-49/M.2.20/Fd.2/10/2021, tanggal 18 Oktober 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-61/M.2.20/Fd.2/11/2021, tanggal 19 November 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi Belanja Seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan Sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, serta seluruh dokumen turunannya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum/melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka yang melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana:

 

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-125/M.2.20/Fd.2/12/2021, tanggal 30 Desember 2021, atas nama AGUNG SUGIHARTI (PEMOHON I); dan
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.20/Fd.2/01/2022, tanggal 04 Januari 2022, atas nama WAHYU INDRASANTOSO (PEMOHON II).

 

Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya