INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 301/Pdt.G/2026/PN Dpk | Agus Setyobudi. S.Tel | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MUARA SUMBER DANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 301/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT dapat diterima seluruhnya’------------------------------
2. Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT adalah tepat dan beralasan;-----------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan ber itikat baik;----------------------
4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) karena TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorad);------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pra lelang yang dilakukan TERGUGAT adalah tidak sah dan harus dibatalkan;--------------
8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kerugian MATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 35.000,000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
