INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 238/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | 1.NOGO BOEDI SOEGIARTO 2.HJ JUBAEDAH 3.BUDI HARYANTO 4.FEBRIYANA PURNAMA 5.ARDENTO BUDI KUSUMO |
5.NICOLAS LAUWIS (Nicolas Jeremiah Lauwis) 6.PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa terdapat sengketa aktif mengenai keabsahan Grosse Risalah Lelang Nomor 1449/32/2023 yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst forum yang oleh PN Depok sendiri, melalui Putusan Nomor 302/Pdt.G/2023/PN Dpk tanggal 6 Mei 2024, dinyatakan sebagai forum yang berwenang atas sengketa mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit Nomor 35 beserta semua akibatnya dan perkara tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan atas Objek Sengketa sebelum perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst memperoleh kekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan yang merugikan kepastian hukum;
4. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi Para Pelawan apabila perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada akhirnya dikabulkan;
5. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 35/Pdt.Eks/2025/PN Dpk belum patut dilaksanakan selama perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila ditempuh upaya hukum banding dan/atau kasasi;
6. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pihak yang sampai saat diajukannya gugatan ini masih menguasai dan menempati Objek Sengketa secara nyata, sehingga pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Objek Sengketa patut ditangguhkan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst;
7. Memerintahkan agar seluruh tahapan eksekusi dalam perkara Nomor 35/Pdt.Eks/2025/PN Dpk termasuk constatering, pengosongan, dan penyerahan fisik Objek Sengketa ditangguhkan sampai perkara Nomor 858/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila ditempuh upaya hukum Banding dan/atau Kasasi;
8. Menetapkan status quo atas Objek Sengketa berupa SHM Nomor 494 (400 m?2;) dan SHM Nomor 495 (2.442 m?2;), keduanya di Jl. Raya Bogor KM 38, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan final yang mengubah penguasaan fisik, status kepemilikan, maupun kondisi administratif pertanahan atas Objek Sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap;
9. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I (KPKNL Bogor) dan Turut Terlawan II (BPN Kota Depok) untuk tidak memproses tindakan administratif apapun yang mengubah status Objek Sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
