| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERNANDO MARCELLINO RAFLI Als. NANDO Bin YOASAF FERDINAND, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 atau setidak-tidaknya bulan April pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Gg. H. Bahrudin Blok Rambutan No. 13, RT. 007/004 Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Depok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |