INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 285/Pdt.G/2026/PN Dpk | Syahrul Fahrezy Bachtiar | Parlindungan Sitorus | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah sengketa yang terletak di Jl. Kalimanggis, RT 004 / RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat seluas 670 m?2; yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah seluas 915 m?2; dengan alas hak Letter C Nomor 3970/4934 Nomor Persil 153 Blok D1 atas nama Senan Samad dengan batas-batas tanah, yaitu:
Sebelah Utara: Tanah milik Drs. Edward Aritonang
Sebelah Selatan: Tanah milik Hj. Inah
Sebelah Timur: Tanah milik Hj. Nirah
Sebelah Barat: Jalan lingkungan
berikut segala sesuatu yang ada dan melekat di atas tanah tersebut, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menyewakan, membebankan dengan hak tanggungan, atau melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap objek tanah sengketa selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Senan bin Samad berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Lurah Harjamukti tertanggal 26 Februari 2019 dan Camat Cimanggis tertanggal 28 Februari 2019 dengan saksi-saksi dari Ketua RT 04 dan Ketua RW 05, dan berhak bertindak untuk dan atas nama seluruh ahli waris lainnya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juni 2026;
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 670 m?2; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari bidang tanah seluas 915 m?2; yang terletak di Jl. Kalimanggis, RT 004 / RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Drs. Edward Aritonang
Sebelah Selatan: Tanah milik Hj. Inah
Sebelah Timur: Tanah milik Hj. Nirah
Sebelah Barat: Jalan lingkungan
adalah sah hak milik Penggugat yang berasal dari penguasaan dan kepemilikan secara sah dan terus-menerus berdasarkan Letter C Nomor 3970/4934 Nomor Persil 153 Blok D1 atas nama Senan Samad beserta riwayat peralihannya kepada Penggugat sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum;
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengklaim tanah Penggugat menggunakan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 09518 atas nama Parlindungan Sitorus merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan bahwa segala surat, dokumen, atau alas hak yang dijadikan dasar oleh Tergugat sepanjang berkaitan dengan objek tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 09518 atas nama Parlindungan Sitorus atau Tergugat yang terbit tahun 2018 di atas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat senilai harga NJOP atas objek tanah dengan perhitungan NJOP tanah Rp.3.375.000,-/meter?2; x 670 (luas tanah objek sengketa) = Rp.2.261.250.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dan membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atas kerugiaan immaterial sejak tahun 2018 sampai sekarang berupa ketakutan, terkejut, sakit, kehilangan kesenangan hidup, kesulitan yang panjang untuk menguasai secara sah dan legal tanah milik leluhurnya, dan ketakutan yang nyata dan panjang akibat upaya-upaya intervensi di atas tanah milik Penggugat secara berkali-kali dilakukan oleh Tergugat, yaitu pada tahun 2018, 2019 dan 2026, atau sejumlah lain yang dipandang adil menurut Majelis Hakim (ex aequo et bono);
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Tergugat lalai memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan objek tanah sengketa sampai kewajiban tersebut dilaksanakn
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
