| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIYADI Als VIJAY BIN RUSDI (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jl Pramuka Raya Kel Pancoran Mas Kec Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) |