INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 203/Pdt.G/2026/PN Dpk | PHILIP ANDERSON LESMANA | ADAM MALIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 1 Februari 2023 dan akumulasi Surat Pernyataan tertanggal 7 Agustus 2024 yang dibuat oleh Tergugat;
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemblokiran Rekening pribadi Bank BRI atas nama ADAM MALIK sebagai jaminan pembayaran kewajiban terhadap Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang pokok dan bagi hasil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara tunai yang totalnya berjumlah Rp653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Sisa Utang Pokok : sebesar Rp296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang tidak dibayarkan sampai akhir november 2024;
b. Kewajiban bagi hasil sebesar Rp357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), yang merupakan akumulasi 17 bulan (bagi hasil per-2 bulan) bagi hasil ( dari Desember 2024 s.d. April 2026) sebesar Rp42.000.000,- per 2 bulan.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) di atasnya yang terletak di Perumahan Puri Sriwedari Blok M No.8 Rt.002/ Rw.12, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Cibubur Kota Depok.
b. 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace No.pol. B 7931 SDB warna coklat metalik.
c. 1 (satu) unit mobil Honda CRV No.pol. B 1983 CBA warna silver/abu-abu
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
