| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 348/Pid.Sus/2026/PN Dpk | 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H. 4.LATIFA DENTINA, SH 5.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. |
2.HAMDANI Bin HUSAINI 3.RIKI SAPUTRA Bin HUSNI SYAH Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3279/M.2.20.3/Enz.2/08/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. HAMDANI Bin HUSAINI (Alm) dan Terdakwa II. RIKI SAPUTRA Bin HUSNI SYAH, pada tanggal 05 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cinangka Raya No 1 Rt 2 Rw 7 Kelurahan Serua Kecamatan Bojong Sari Kota Depok atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, maka Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
