Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2026/PN Dpk Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H. Rendi Putra Bin Iwan Wahidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 481/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4413/M.2.20.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rendi Putra Bin Iwan Wahidin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa  Rendi Putra Bin Iwan Wahidin pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Cinangka Rukan Citra Lake E.01/12-15 Rt.001 Rw.004 Kel.Kedaung Kec.Sawangan Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya