Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2026/PN Dpk Arif Rahmat Gumelar Djoni Rusman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arif Rahmat Gumelar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBANI ANDRIAN, S.H.Arif Rahmat Gumelar
Tergugat
NoNama
1Djoni Rusman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Memutuskan, menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani Akte Jual Beli/Surat Kuasa Jual dan membayar hutang kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatige Daad);
 
3. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menandatangani Akte Jual Beli/Surat Kuasa Jual  tanah yang terletak di Jalan Garuda 2, RT.02/RW.07, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan luas 3.100 M2 (tiga ribu seratus meter persegi), dengan perincian sebagai berikut:
 
1. Luas 1.000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Djoni Rusman dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02819 serta Peta Lokasi Nomor : 04565, yang dimana batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Selim Saimin, Tanah Milik Yulianti, Tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02757 ), Tanah Milik Bonis ( SHM : 14188, 14189, 14190 ), Jalan Perumahan, Saluran air serta Jalan Utama.   
 
2. Luas 500 M2 (lima ratus meter persegi) atas nama Djoni Rusman dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02757 serta Peta Lokasi Nomor : 04567 yang dimana batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Selim Saimin, Tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02776, 02818, 02819 ), Tanah Milik Bonis ( SHM : 18134 ) dan Jalan Perumahan.
 
3. Luas 500 M2 (lima ratus meter persegi) atas nama Djoni Rusman dengan Seritifikat Hak Milik Nomor : 02776 serta Peta Lokasi Nomor : 04566, yang dimana batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Selim Saimin, Tanah Milik Supardi bin Kibon dan tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02757, 02818 ).  
 
4. Luas 500 M2 (lima ratus meter persegi) atas nama Djoni Rusman dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02818 serta Peta Lokasi Nomor : 04568, yang dimana batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Supardi bin Kibon, Tanah Milik Edi. R., Tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02757, 02776 ) dan Tanah Milik Bonis ( SHM : 14191, 14192 ).  
 
5. Luas 600 M2 (enam ratus meter persegi) atas nama Bonis (istri Tergugat) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02820 yang telah dilakukan pemisahan bidang menjadi 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang terdiri dari sebagai berikut : 
 
a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 14188 serta Peta Lokasi Nomor : 18131 dengan Luas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) atas nama Bonis (istri tergugat) yang batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Yulianti, Tanah Milik Edi. R., Tanah Milik Djoni Rusman (SHM : 02819 ), Tanah Milik Bonis ( SHM : 14189, 14190 ) dan Jalan Perumahan.
 
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 14189 serta Peta Lokasi Nomor : 18132 dengan Luas 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Bonis(istri tergugat) yang batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Edi. R. dan Tanah Milik Bonis ( SHM : 14188, 14190 ).
 
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 14190 serta Peta Lokasi Nomor : 18133 dengan Luas 68 M2 (enam puluh delapan meter persegi) atas nama Bonis (istri tergugat) yang batas – batasnya  bersebelahan dengan Tanah Milik Edi. R, Tanah Milik Bonis ( SHM : 14188, 14189 ) dan Jalan Perumahan.
 
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 14191 serta Peta Lokasi Nomor : 18134 dengan Luas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) yang batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02757, 02818 ), Tanah Milik Bonis ( SHM : 14192 ) dan Jalan Perumahan.
 
e. Sertifikat Hak Milik Nomor : 14192 serta Peta Lokasi Nomor : 18135 dengan Luas 67 M2 (enam puluh tujuh meter persegi) yang batas – batasnya bersebelahan dengan Tanah Milik Edi. R., Tanah Milik Djoni Rusman ( SHM : 02818 ), Tanah Milik Bonis ( SHM : 14191 ) dan Jalan Perumahan.
 
4. Memutuskan, menghukum Tergugat membayar kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian immateril kepada Penggugat, yaitu:
 
1. Kerugian materil sebesar Rp. 455.500.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
 
2. Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000,000,00 (satu milyar rupiah); 
 
Adapun kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat harus dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewidjse);
 
5. Memerintahkan agar melakukan sita Jaminan atas Rumah Milik Tergugat yang beralamat di jalan perumahan Griya Sawangan Asri Blok A1 No.9B RT.006 RW. 004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat selama Tergugat belum melakukan kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat  
 
6. Memutuskan, menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat terlambat/lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo sampai Tergugat selesai melaksanakan seluruh isi putusan; 
 
7. Memutuskan, menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak