| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAD DAVA B. BIN ABUD BUDIMAN bersama dengan ILHAM BAHRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Berana RT.2 RW. 08 Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |