INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 385/Pdt.Bth/2024/PN Dpk | PT. Citra Mitra Pataka | Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Depok | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 385/Pdt.Bth/2024/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | a. Mengabulkan permohonan provisi dari Pembantah untuk seluruhnya
b. Memerintahkan kepada Terbantah untuk mencabut stiker/pemberitahuan yang dipasang dirumah Blok D.03 Nomor : 2 Perumahan CitraLake Sawangan Depok.
c. Memerintahkan kepada Terbantah untuk menghentikan sementara proses perampasan, lelang terhadap 2 (dua) unit rumah Tipe Alpinia Cluster Green Victoria Blok D.02 Nomor : 3 dan Tipe Alpinia Cluster Green Victoria Blok D.03 Nomor : 2 di Perumahan CitraLake Sawangan Depok sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).
II. DALAM POKOK PERKARA
a. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya
b. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar
c. Menyatakan Berita Acara Hasil Survey Lapangan Nomor : BA-26/BAHSL/05/2021 tanggal 28 Mei 2021 sah dan mengikat.
d. Menyatakan pemasangan stiker/pemberitahuan oleh Terbantah dirumah Blok D.03 No. 02 Perumahan CitraLake Sawangan Depok tidak sah.
e. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Depok 246/Pid.Sus/2017/PN Dpk tanggal 11 Desember 2017 tidak mempunyai nilai eksekutorial khusus terhadap 2 (dua) unit rumah Tipe Alpinia Cluster Green Victoria Blok D.02 Nomor : 3 dan Tipe Alpinia Cluster Green Victoria Blok D.03 Nomor : 2 di Perumahan CitraLake Sawangan Depok.
f. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
g. Menghukum Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
ATAU : Andaikan Majelis Hakim bermendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
