| Petitum |
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini dengan hormat, pemohon memohon Kepada Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk berkenan menerima dan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberi suatu penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk selanjutnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah / mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis MUHAMMAD ZHAFEER ALGHIFARI untuk kemudian menjadi MUHAMMAD ZHAFEER ALI.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau pergantian nama dari semula tertulis yang telah untuk disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|