| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDAH PRATIWI Binti SOEGIANTO, pada sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Kp. Pitara Jl. Kramat Asem RT/RW. 004/014 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu-muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang |