Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2026/PN Dpk 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3.SUKANDA, SH, MH
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
5.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H.
6.LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
7.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
8.SIHYADI, SH
1.Yemi Agil Panguditama bin Sudjiman
2.Muhammad Muhyiddin Arif
3.Avanda Yoka Verdiansyah bin Mamur Bachriansyah
4.Yanuar Nur Ilmansyah bin Moch Rifai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4641/M.2.20.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3SUKANDA, SH, MH
4HAYOMI SAPUTRA, SH
5PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H.
6LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
7CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
8SIHYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yemi Agil Panguditama bin Sudjiman[Penahanan]
2Muhammad Muhyiddin Arif[Penahanan]
3Avanda Yoka Verdiansyah bin Mamur Bachriansyah[Penahanan]
4Yanuar Nur Ilmansyah bin Moch Rifai[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Yemi Agil Panguditama, terdakwa II. Muhammad Muhyiddin Arif, terdakwa III. Avanda Yoka Verdiansyah dan terdakwa IV. Yanuar Nur Ilmansyah bersamasama dengan Bima Candra Karisma dan Arbain Dimas Ibnu Kasim (para terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 01.34 WIB atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Margonda Nomor 14 Kota Depok, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta, melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau mentransfer, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya