| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SISWANTO Als BEJO Bin KAMTO (Alm) Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar jam 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, bertempat di Masjid Ukhwah islamiyah Kampus Universitas Indonesia Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil Suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |