Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2026/PN Dpk ASEP NURYULI 1.PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero) Cab.Depok
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP NURYULI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero) Cab.Depok
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tn.ISKANDARSYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
3. Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk mengembalikan setifikat hak milik no. 2160 atas nama  Asep Nuryuli sebagai PENGGUGAT dengan menerima pembayaran sisa pokok hutang dalam batas-batas kewajaran.
 
4. Menghukum TERGUGAT II (Dua) Untuk Membatalkan Risalah lelang No : 3134/08.03/2024-01 Tertanggal 19 November 2024 adalah tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta mengembalikan berkas kepada TERGUGAT I (Satu) 
 
5. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang dan mencoret nama TURUT TERGUGAT Dari Risalah Lelang
 
6. Menghukum kepada TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT baik kerugian materiil dan imateriil diperkirakan total jumlah materiil Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah)
 
7. TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).
 
8. Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding/akasasi
 
9. Menghukum TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) untuk patuh dan tunduk terhadap keputusan ini.
 
10. Menghukum TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303