INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 256/Pdt.G/2026/PN Dpk | ASEP NURYULI | 1.PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero) Cab.Depok 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 256/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk mengembalikan setifikat hak milik no. 2160 atas nama Asep Nuryuli sebagai PENGGUGAT dengan menerima pembayaran sisa pokok hutang dalam batas-batas kewajaran.
4. Menghukum TERGUGAT II (Dua) Untuk Membatalkan Risalah lelang No : 3134/08.03/2024-01 Tertanggal 19 November 2024 adalah tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta mengembalikan berkas kepada TERGUGAT I (Satu)
5. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang dan mencoret nama TURUT TERGUGAT Dari Risalah Lelang
6. Menghukum kepada TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT baik kerugian materiil dan imateriil diperkirakan total jumlah materiil Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah)
7. TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).
8. Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding/akasasi
9. Menghukum TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) untuk patuh dan tunduk terhadap keputusan ini.
10. Menghukum TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) serta TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
