| Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa SUJIANTO Als KUPLE Bin WAHADI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Taman Cipayung Blok 23 No 233 Kel. Abadi Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : |