INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | JULIAN ADAM | IMAM KUDORI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 336.712.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 044/SPJB/VK/V/2019, tertanggal 11 Mei 2019 dan Surat Kuasa Jual tanggal 11 Mei 2019 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar: Rp 336.712.500,- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), yang merupakan kerugian nyata yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, yang terdiri dari:
- Booking fee sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Down Payment (DP) sebesar Rp 131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembayaran angsuran selama 26 (dua puluh enam) bulan dengan total Rp 79.462.500,- (tujuh puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Biaya renovasi rumah melalui dan/atau terkait dengan Tergugat sebesar Rp 74.400.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Renovasi tambahan rumah sebesar : Rp 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar: Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
6. Menetapkan dan Menyatakan bahwa selama Tergugat belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kerugian kepada Penggugat berdasarkan putusan ini, penguasaan Penggugat atas objek perkara berupa 1 (satu) unit rumah seluas ±32 m?2; di atas tanah seluas ±60 m?2; yang terletak di Perumahan Villa Kalimulya Blok D3, Jalan H. Jemin 1, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai jaminan pelaksanaan putusan.
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
