| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 276/Pid.B/2026/PN Dpk | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.SARIFUDDIN, SH 4.MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H. 5.LATIFA DENTINA, SH 6.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH |
ZAENUDIN alias KUDING bin (Alm) SUYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 276/Pid.B/2026/PN Dpk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2495/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZAENUDIN alias KUDING bin (Alm) SURYADI pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau masih di Tahun 2026, bertempat di Jl. H. Nawi Malik, RT 001, RW 008, Kel. Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
