Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Indro Suyitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David PahalaPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Indro Suyitno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.674.510,00
Petitum
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 
 
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022001749-001 tertanggal 05 Februari 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00215416.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Hatchback Honda-New Jazz RS 1.5 A/T, Tahun 2015, Warna Putih Metalik, Nomor Mesin L15A74736744, Nomor Rangka MHRGE8860BJ203515, Nomor Polisi B1488WMU (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 120.674.510,- (Seratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Hatchback Honda-New Jazz RS 1.5 A/T, Tahun 2015, Warna Putih Metalik, Nomor Mesin L15A74736744, Nomor Rangka MHRGE8860BJ203515, Nomor Polisi B1488WMU (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00215416.AH.05.01 TAHUN 2025;
 
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Serua Bulak, RT/RW : 03/03, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojosari, Kota Depok, Jawa Barat, 16517;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak