Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2026/PN Dpk 1.Tiara robena panjaitan, S.H., M.H.
2.LATIFA DENTINA, SH
AGUSTINA WATI Alias TITIN Binti H. ABDUL GIAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2492/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tiara robena panjaitan, S.H., M.H.
2LATIFA DENTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA WATI Alias TITIN Binti H. ABDUL GIAS (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUSTINA WATI Alias TITIN Binti H. ABDUL GIAS (Alm) bersama-sama dengan Sdr. MAHPUS Alias ZIKRI Alias MASBRO (DPO) dan Sdr. EKO SUGIANTO (DPO) dalam kurun waktu dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat Jalan Pasir Putih RT 03 RW 09 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Turut serta melakukan tindak pidana, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu aau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303