| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAKA PRADITA Als DORA Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Taman Interaksi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Depok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram |