Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2025/PN Dpk AB.RAMADHAN, SH RAKA PRADITA Als. DORA Bin HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3503C/M.2.20.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKA PRADITA Als. DORA Bin HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAKA PRADITA Als DORA Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Taman Interaksi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Depok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya