| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOUNGKI PRAMONO bersama-sama saksi TARMIN RAHARDJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira antara bulan Maret sampai dengan bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jl. Kemiri Jaya II No. 42 RT 003 RT 001 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang |