| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Rendi Putra Bin Iwan Wahidin pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Cinangka Rukan Citra Lake E.01/12-15 Rt.001 Rw.004 Kel.Kedaung Kec.Sawangan Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut |