| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I IRWAN SETIAWAN Als. BOTAK Bin AGUS EFFENDI dan Terdakwa II ASEP SOPIYAN Als. BEGENK Bin HASAN, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Cilincing Baru Kelurahan Kali Baru Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 KUHAP dimana kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram |