Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Dpk YUSRA AMIR Negara RI, cq. Presiden RI, cq. KAPOLRI, cq. KAPOLDA METRO JAYA, cq. KAPOLRES KOTA DEPOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRA AMIR
Termohon
NoNama
1Negara RI, cq. Presiden RI, cq. KAPOLRI, cq. KAPOLDA METRO JAYA, cq. KAPOLRES KOTA DEPOK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap diri Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :
  • Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta  rupiah);

  • Kerugian Immateril :

    Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan perhitungan dan mendekati dengan rasa keadilan dibatasi dengan perkiraan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ;

Sehingga Total Perhitungan kerugian materil maupun immaterial adalah sebesar Rp. 2.120.000.000 (dua milyar seratus dua puluh juta rupiah) ;

5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangya pada 10 (sepuluh) media televisi nasional, 10 (sepuluh) media cetak nasional. 5 (lima) harian media cetak lokal, 6 (enam) tabloid mingguan nasional, 6 (enam) majalah nasional, 1 (satu) radio nasional dan 4 (empat) radio lokal serta media online ;

6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya