| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2023/PN Dpk | YUSRA AMIR | Negara RI, cq. Presiden RI, cq. KAPOLRI, cq. KAPOLDA METRO JAYA, cq. KAPOLRES KOTA DEPOK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Apr. 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan |
Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan perhitungan dan mendekati dengan rasa keadilan dibatasi dengan perkiraan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ; Sehingga Total Perhitungan kerugian materil maupun immaterial adalah sebesar Rp. 2.120.000.000 (dua milyar seratus dua puluh juta rupiah) ; 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangya pada 10 (sepuluh) media televisi nasional, 10 (sepuluh) media cetak nasional. 5 (lima) harian media cetak lokal, 6 (enam) tabloid mingguan nasional, 6 (enam) majalah nasional, 1 (satu) radio nasional dan 4 (empat) radio lokal serta media online ; 6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini kepada Termohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
