| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Als JAWA Bin DARYO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |