Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Dpk ALAWIYAH RUSMA ALS WIWI BINTI RUSPUI HATTA ALM Kepala Kepolisian Resor Polres Metropolitan Depok cq Kasat Reskrim Polres Metropolitan Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALAWIYAH RUSMA ALS WIWI BINTI RUSPUI HATTA ALM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Polres Metropolitan Depok cq Kasat Reskrim Polres Metropolitan Depok
Advokat
Petitum Permohonan

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon atas nama Alawiyah Rusma binti Ruspui Hatta (alm) oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2594/XI/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2024 cq. surat penetapan tersangka No. S.Tap/338/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 cq. Surat Penangkapan No. SP.Kap/292/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 cq. Surat Penahanan No. SP.Han/241/XII/RES.1.11./2024/ Reskrim tanggal 3 Desember 2024, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon segera menghentikan penyidikan terhadap surat perintah penyidikan No. SP.Dik/685/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 kepada Pemohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan diucapkan;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya