Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Dpk SALIM CHOZIE ZIMAH, SH., MH. ALDI RIFKY MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIM CHOZIE ZIMAH, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, S.H., ACIArbSALIM CHOZIE ZIMAH, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1ALDI RIFKY MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat: kerugian materiil sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jamin, berupa: satu unit mobil Ford Ecosport, 1.5 L AT-Titanium, Tahun 2015, plat D 1844 NI, atas nama Aldi Rifky Maulana (Tergugat), Nomor rangka: MP BSXXMXKSFK13013, Nomor Mesin: UEJAFK13013 dan satu unit tanah dan bangunan di EQUITY KALIMULYA Nomor 7, Kelurahan    Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung dari putusan aquo berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak