Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.Bth/2024/PN Dpk PT. Jala Fabrikasi Kencana PT. Aditya Mandiri Sejahtera Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Jala Fabrikasi Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BudianaPT. Jala Fabrikasi Kencana
Tergugat
NoNama
1PT. Aditya Mandiri Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
Membatalkan Eksekusi Nomor 16/Pen.Pdt/Aanm.Eks.Peng/2024/PN.Dpk jo. Risalah Lelang Nomor 408/08.03/2024-01 tanggal 29 April 2024 yang dilakukan oleh Jurisita Pengadilan Negeri Depok atas objek jaminan SHGB Nomor 01706/Tapos dan SHGB Nomor 01707 yang berlokasi Jl. Raya Tapos Kebayunan No. 23 RT 002/ RW 020 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat berupa risalah Lelang Nomor 408/08.03/2024-01 tanggal 28 Februari 2024.
 
 
 
 
 
 
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik
4. Menyatakan Pelwan adalah Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dalam SHGB Nomor 01706/Tapos dan SHGB Nomor 01707 yang berlokasi Jl. Raya Tapos Kebayunan No. 23 RT 002/ RW 020 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
5. Memerintahkan Jurusita dan Kepanitraan pada Pengadilan Negeri Depok untuk membatalkan Proses Eksekusi pada objek SHGB Nomor 01706/Tapos dan SHGB Nomor 01707 yang berlokasi Jl. Raya Tapos Kebayunan No. 23 RT 002/ RW 020 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
6. Menghukum terlawan untuk membayar baiya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak