| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAJARUDIN Bin ASELIH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lapangan Bola Relis Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |